Aturan pemerintah yang mewajibkan pengguna layanan selular untuk melakukan registrasi kartu pra bayar, dengan menyertakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK), menjadi polemik.
Pengamat intelijen Harits Abu Ulya mengingatkan, bahwa registrasi kartu prabayar perlu ditunda dahulu sebelum ada transparansi terkait kepastian jaminan dan perlindungan data pribadi konsumen. “Registrasi perlu di cancel dulu sampai ada transparasi soal kepastian jaminan & perlindungan data pribadi komsumen. Mutlak!” tegas Harits di akun Twitter @HaritsAbuUlya01.
Hingga hari kedua (03/11), petisi “Tolak registrasi SIM Card Prabayar Operator Seluler” yang digalang di situs change.org sudah mencapai 4.209 penandatangan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Hanafi Rais mendorong pemerintah menyelesaikan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Hal tersebut seiring dengan aturan pemerintah yang mewajibkan pengguna melakukan registrasi kartu prabayar dengan menyertakan nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga.
"Semestinya pemerintah bisa menyelesaikan dulu Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sehingga warga negara lebih terjamin ketika menyerahkan data pribadinya," ujar Hanafi seperti dikutip Tempo (02/11).
Menurut Hanafi, keberadaan undang-undang itu bakal memberikan jaminan kepada masyarakat atas risiko kejahatan data yang mungkin terjadi. "Jangan biarkan warga negara tidak berdaya dengan data pribadinya sendiri," kata Hanafi.
Saat ini, kata Hanafi, dalam peraturan registrasi yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika itu, keamanan data pribadi hanya dijamin ISO 127001. Padahal belum semua operator tersertifikasi ISO itu. ISO 127001 adalah standar sistem manajemen keamanan informasi yang diterbitkan oleh ISO dan IEC pada Oktober 2005.
Pengamat intelijen Harits Abu Ulya mengingatkan, bahwa registrasi kartu prabayar perlu ditunda dahulu sebelum ada transparansi terkait kepastian jaminan dan perlindungan data pribadi konsumen. “Registrasi perlu di cancel dulu sampai ada transparasi soal kepastian jaminan & perlindungan data pribadi komsumen. Mutlak!” tegas Harits di akun Twitter @HaritsAbuUlya01.
Hingga hari kedua (03/11), petisi “Tolak registrasi SIM Card Prabayar Operator Seluler” yang digalang di situs change.org sudah mencapai 4.209 penandatangan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Hanafi Rais mendorong pemerintah menyelesaikan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Hal tersebut seiring dengan aturan pemerintah yang mewajibkan pengguna melakukan registrasi kartu prabayar dengan menyertakan nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga.
"Semestinya pemerintah bisa menyelesaikan dulu Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sehingga warga negara lebih terjamin ketika menyerahkan data pribadinya," ujar Hanafi seperti dikutip Tempo (02/11).
Menurut Hanafi, keberadaan undang-undang itu bakal memberikan jaminan kepada masyarakat atas risiko kejahatan data yang mungkin terjadi. "Jangan biarkan warga negara tidak berdaya dengan data pribadinya sendiri," kata Hanafi.
Saat ini, kata Hanafi, dalam peraturan registrasi yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika itu, keamanan data pribadi hanya dijamin ISO 127001. Padahal belum semua operator tersertifikasi ISO itu. ISO 127001 adalah standar sistem manajemen keamanan informasi yang diterbitkan oleh ISO dan IEC pada Oktober 2005.
1 comment
Posted at Saturday, November 04, 2017 |  by
Dahri Musnandar